21
05/2025
|
Bayangkan crane menjulang tinggi, mengangkat beban berton-ton di tengah proyek. Semua tampak lancar… sampai tali baja putus, rem blong, atau crane roboh. Bencana seperti ini bisa terjadi bukan karena alat jelek, tapi karena tidak diuji dan dirawat dengan benar.
Riksa uji pesawat angkat dan angkut bukan sekadar formalitas. Ia adalah benteng terakhir yang memisahkan kerja keras dari kecelakaan maut.
Tower Crane, Mobile Crane, Overhead Crane, Forklift, Gondola, dan Conveyor
Alat berat seperti Excavator, Bulldozer, Wheel Loader, dll.
Semua alat pengangkat dan pengangkut barang/material yang menggunakan energi mekanik atau listrik
Semua alat ini WAJIB diuji berkala untuk memastikan keselamatan kerja.
Riksa uji adalah proses pemeriksaan dan pengujian menyeluruh terhadap alat angkat/angkut, mencakup:
Pemeriksaan Visual: Apakah ada keretakan, korosi, kabel aus?
Pengujian Fungsi: Apakah alat bisa mengangkat, menahan, dan menurunkan beban dengan aman?
Pengujian Beban: Diuji beban hingga 100% dari kapasitas maksimal (Safe Working Load)
Pengujian Sistem Keamanan: Alarm, rem, dan limit switch harus bekerja sempurna
Pelaporan & Sertifikat: Hanya alat yang lulus uji yang dapat beroperasi legal
Menurut:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Permenaker No. 05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Permenaker No. 09/MEN/2010 tentang Operator Keran Angkat
👉 Pengusaha wajib melakukan riksa uji oleh Ahli K3 bersertifikat.
Tanpa riksa uji:
Operasi alat ILEGAL
Klaim asuransi ditolak
Pelanggaran hukum → sanksi administratif & pidana
Manfaat | Dampak Nyata |
---|---|
✅ Cegah kecelakaan | Pekerja aman, proyek lancar |
✅ Tingkatkan efisiensi | Alat berfungsi optimal |
✅ Perpanjang usia alat | Hemat biaya perbaikan besar |
✅ Legalitas terjamin | Tidak khawatir inspeksi mendadak |
✅ Bangun kepercayaan | Klien & pekerja lebih tenang |
Kecelakaan karena alat angkat bukan hanya soal kerugian material, tapi juga nyawa manusia. Maka:
Jangan tunggu ambruk. Periksa sebelum terangkat.
21
05/2025
|
21
05/2025
|
12
05/2025
|
12
05/2025
|
12
05/2025
|
12
05/2025
|
Copyright © 2025 JayaBusinessMandiri