21
05/2025
|
Setiap tahun, kebakaran di gedung, pabrik, atau tempat usaha menyebabkan kerugian miliaran rupiah dan bahkan kehilangan nyawa. Ironisnya, banyak kasus kebakaran yang sebenarnya bisa dicegah—jika alat penanggulangan kebakaran berfungsi dengan baik.
Masalahnya? Banyak alat ini tidak pernah diriksa atau diuji setelah dipasang.
Alarm kebakaran bukan sekadar kotak di dinding. Di dalamnya terdapat detektor asap, detektor panas, dan panel kontrol. Tapi, apa gunanya kalau:
Detektornya berdebu dan tidak sensitif lagi?
Panel kontrol rusak dan tidak mengaktifkan sirene?
💡 Solusinya: Lakukan Riksa Uji rutin. Minimal cek:
Apakah detektor merespons?
Apakah sirene masih berbunyi keras?
Apakah panel kontrol menunjukkan status normal?
❗ Banyak sistem alarm gagal saat kebakaran karena tidak pernah dites.
❗Jangan biarkan alarm Anda hanya jadi “hiasan”!
Hydrant adalah sumber air utama saat api mulai membesar. Tapi coba bayangkan:
Hydrant terkunci atau terhalang barang?
Tekanan air lemah atau tidak keluar sama sekali?
Ini bisa menjadi penyebab keterlambatan fatal!
💡 Riksa Uji hydrant harus mencakup:
Pemeriksaan tekanan dan aliran air
Uji buka-tutup valve
Pastikan aksesnya tidak terhalang
Sistem sprinkler bekerja secara otomatis saat suhu di ruangan meningkat. Tapi hanya jika:
Kepalanya tidak tersumbat atau berkarat
Pipa tidak bocor
Sensor masih peka
💡 Riksa Uji sprinkler perlu:
Uji tekanan dan distribusi air
Pemeriksaan sistem pompa dan alarm kontrol
Cek respon suhu pada kepala sprinkler
Bayangkan ini:
APAR yang masih tersegel tapi isinya habis
Alarm yang mati total
Sprinkler rusak dan hydrant kosong
Itu semua bukan hanya pelanggaran hukum—itu bom waktu.
Menurut Permenaker dan SNI:
Setiap peralatan penanggulangan kebakaran WAJIB diuji dan dipelihara secara berkala
Pelanggaran bisa dikenai sanksi administrasi atau pidana
Tanpa bukti riksa uji → bisa ditolak klaim asuransi
Jangan tunggu alarm berbunyi sia-sia. Jangan tunggu sprinkler gagal saat dibutuhkan. Lakukan riksa uji sebelum terlambat.
21
05/2025
|
21
05/2025
|
12
05/2025
|
12
05/2025
|
12
05/2025
|
12
05/2025
|
Copyright © 2025 JayaBusinessMandiri