21
05/2025
|
12
05/2025
|
Kategori : Elevator Author : jayabusiness |
Jika elevator atau lift tidak dilakukan riksa uji secara berkala, risikonya bisa sangat serius, baik dari aspek keselamatan, hukum, maupun operasional. Berikut ini penjelasan akibatnya:
Elevator/lift membawa manusia setiap hari. Tanpa pemeriksaan berkala:
Kabel atau rantai bisa aus tanpa disadari → lift bisa jatuh bebas.
Rem tidak berfungsi optimal → lift sulit berhenti atau tergelincir.
Sensor pintu rusak → penumpang terjepit atau pintu terbuka saat lift tidak ada.
Akibatnya: Cedera serius, kematian, atau trauma pada pengguna.
Permenaker No. 06/MEN/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
👉 Pengusaha atau pengelola bangunan wajib memastikan lift telah diperiksa oleh ahli bersertifikat.
Jika tidak:
Berpotensi kena sanksi administratif dan pidana
Bisa dituntut secara hukum jika terjadi kecelakaan
Tanpa riksa uji:
Komponen seperti motor, pulley, dan sensor bisa rusak tanpa disadari
Akhirnya menyebabkan kerusakan besar dan biaya perbaikan tinggi
Bahkan bisa mengharuskan penggantian sistem lift secara total
Jika lift rusak, aktivitas terganggu, terutama di gedung bertingkat tinggi.
Penghuni, tamu, atau pelanggan akan merasa tidak nyaman.
Citra pengelola gedung menjadi buruk → penghuni pindah, pelanggan kabur
Tanpa riksa uji, lift tidak bisa mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Ini berarti lift tersebut ilegal dan tidak boleh digunakan
Jika dipaksakan beroperasi, dan terjadi kecelakaan, risikonya sangat berat secara hukum
Melakukan riksa uji elevator/lift secara berkala adalah tindakan:
“Jangan tunggu lift bermasalah. Riksa uji hari ini, aman setiap hari.”
21
05/2025
|
21
05/2025
|
12
05/2025
|
12
05/2025
|
12
05/2025
|
12
05/2025
|
Copyright © 2025 JayaBusinessMandiri