Phone/WA

08128041446

: cs@jayabusinessmandiri.co.id 0813 169 56815 Jl. Raya Serang Jakarta KM.7, Pelawad Ciruas, Serang – Banten
PT. Jaya Business Mandiri
SHARE :

Aturan Terbaru K3 Operator Pesawat Uap 2025: Mengapa Anda Harus Peduli?

29
05/2025
Kategori : Riksa Uji Boiler / safety

Author : jayabusiness


Aturan Terbaru K3 Operator Pesawat Uap 2025: Mengapa Anda Harus Peduli?

🚨 Mengapa Anda Harus Peduli?

Pada Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Operator Pesawat Uap. Peraturan ini menggantikan aturan lama dari tahun 1988 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.

Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan keselamatan kerja (K3) di sektor industri yang menggunakan ketel uap, sterilizer, pemanas minyak, dan sejenisnya.

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025

🔍 Apa Itu Pesawat Uap?

Pesawat uap adalah ketel uap dan peralatan lain yang bekerja di bawah tekanan lebih tinggi dari tekanan udara biasa. Penggunaan alat ini umumnya ditemukan di industri makanan, tekstil, kelapa sawit, dan manufaktur.


📌 Poin-Poin Penting dalam Permenaker No. 4 Tahun 2025

1. Kewajiban Pengusaha dan Pengurus

Setiap pemakai pesawat uap — baik pengusaha, pengurus, maupun perorangan untuk kebutuhan rumah tangga — wajib memenuhi syarat-syarat K3 dalam perencanaan, pengoperasian, perawatan hingga pengujian alat.

2. Operator Wajib Bersertifikasi

Pengoperasian pesawat uap hanya boleh dilakukan oleh Operator Bersertifikat Kompetensi dan memiliki Lisensi K3.

3. Pembagian Kelas Operator

  • Operator Kelas I: Mengoperasikan ketel uap dengan kapasitas lebih dari 10 ton/jam.

  • Operator Kelas II: Mengoperasikan ketel uap hingga 10 ton/jam.

4. Tugas dan Kewenangan Operator

  • Mengecek kondisi pesawat uap

  • Mengidentifikasi potensi bahaya

  • Mengisi laporan harian

  • Menghentikan operasi jika terjadi kerusakan

5. Syarat Mendapatkan Lisensi K3

Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Sertifikat Kompetensi

  • Surat keterangan sehat

  • KTP

  • Pas foto latar merah

  • Surat pengalaman kerja atau ijazah


📈 Mengapa Peraturan Ini Penting?

Banyak kecelakaan kerja diakibatkan oleh kelalaian dalam pengoperasian alat bertekanan tinggi. Peraturan ini memastikan hanya tenaga terlatih dan berwenang yang boleh mengoperasikan pesawat uap. Hal ini sejalan dengan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.


✅ Manfaat Mematuhi Aturan Ini

  • Mencegah kecelakaan kerja

  • Memenuhi audit K3

  • Meningkatkan efisiensi operasional

  • Menjaga reputasi perusahaan


🛠️ Update SKKNI dan Sertifikasi

Kementerian akan menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terbaru paling lambat dua tahun setelah peraturan ini diberlakukan. Sementara itu, perusahaan dapat menggunakan surat pembinaan K3 sebagai pengganti sementara Sertifikat Kompetensi.


⚠️ Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


🎯Kesimpulan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2025 adalah upaya nyata dalam memperkuat budaya K3 di tempat kerja. Pengusaha harus segera mengevaluasi kelengkapan dokumen, pelatihan, dan lisensi operator mereka agar tetap patuh terhadap regulasi.

Berita Lainnya