29
05/2025
|
2. Operator Wajib Bersertifikasi
Pengoperasian pesawat uap hanya boleh dilakukan oleh Operator Bersertifikat Kompetensi dan memiliki Lisensi K3.
3. Pembagian Kelas Operator
-
Operator Kelas I: Mengoperasikan ketel uap dengan kapasitas lebih dari 10 ton/jam.
-
Operator Kelas II: Mengoperasikan ketel uap hingga 10 ton/jam.
4. Tugas dan Kewenangan Operator
-
Mengecek kondisi pesawat uap
-
Mengidentifikasi potensi bahaya
-
Mengisi laporan harian
-
Menghentikan operasi jika terjadi kerusakan
5. Syarat Mendapatkan Lisensi K3
Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:
-
Sertifikat Kompetensi
-
Surat keterangan sehat
-
KTP
-
Pas foto latar merah
-
Surat pengalaman kerja atau ijazah
📈 Mengapa Peraturan Ini Penting?
Banyak kecelakaan kerja diakibatkan oleh kelalaian dalam pengoperasian alat bertekanan tinggi. Peraturan ini memastikan hanya tenaga terlatih dan berwenang yang boleh mengoperasikan pesawat uap. Hal ini sejalan dengan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
✅ Manfaat Mematuhi Aturan Ini
-
Mencegah kecelakaan kerja
-
Memenuhi audit K3
-
Meningkatkan efisiensi operasional
-
Menjaga reputasi perusahaan
🛠️ Update SKKNI dan Sertifikasi
Kementerian akan menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terbaru paling lambat dua tahun setelah peraturan ini diberlakukan. Sementara itu, perusahaan dapat menggunakan surat pembinaan K3 sebagai pengganti sementara Sertifikat Kompetensi.
⚠️ Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
🎯Kesimpulan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2025 adalah upaya nyata dalam memperkuat budaya K3 di tempat kerja. Pengusaha harus segera mengevaluasi kelengkapan dokumen, pelatihan, dan lisensi operator mereka agar tetap patuh terhadap regulasi.