Phone/WA

08128041446

: cs@jayabusinessmandiri.co.id 0813 169 56815 Jl. Raya Serang Jakarta KM.7, Pelawad Ciruas, Serang – Banten
PT. Jaya Business Mandiri
SHARE :

Riksa Uji PUBT & TT



Riksa Uji Pesawat Uap, Bejana Tekan, dan Tangki Timbun (PUBT & TT)

Riksa Uji Peralatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan bahwa pesawat uap dan bejana tekan aman dioperasikan, sesuai standar keselamatan kerja. Kegiatan ini wajib dilakukan secara berkala dan diatur oleh peraturan perundangan di Indonesia
Dasar Hukum / Peraturan
Beberapa peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan riksa uji ini adalah:
  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1988 tentang Keselamatan Kerja pada Pesawat Uap..
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
  4. Peraturan lainnya terkait standar ASME, API, atau standar internasional lain bila berlaku.

KETEL UAP / BOILER

Tujuan Riksa Uji
  • Memastikan keselamatan dan keandalan peralatan selama operasional.
  • Mencegah terjadinya kecelakaan kerja akibat kegagalan peralatan.
  • Memenuhi persyaratan legal agar peralatan dinyatakan laik operasi.
Jenis Riksa Uji yang Dilakukan
Riksa uji dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:
  1. Pemeriksaan Administrasi / Dokumen

    Memeriksa kelengkapan dokumen seperti:

    • Sertifikat lama
    • Manual operasi
    • Desain gambar teknik
    • Catatan inspeksi sebelumnya
    • Log pemeliharaan
  2. Pemeriksaan Visual Eksternal dan Internal
    • Melihat kondisi fisik luar dan dalam (jika memungkinkan dilakukan internal inspection)
    • Mendeteksi korosi, retakan, deformasi
    • Memeriksa perlengkapan keselamatan (safety valve, pressure gauge, dll)
  3. Uji Teknis
    • Uji Tekanan (Hydrostatic Test): menguji kekuatan struktur dengan tekanan lebih tinggi dari tekanan kerja.
    • Uji Non-Destructive Test (NDT): seperti Ultrasonic Test, Radiographic Test, Magnetic Particle Test, Dye Penetrant Test untuk mendeteksi cacat tak kasat mata.
    • Kalibrasi alat ukur: pressure gauge, safety valve.
  4. Pengujian Fungsi dan Keamanan Peralatan
    • Memastikan semua instrumen bekerja sesuai fungsi
    • Mengecek sistem kontrol otomatis atau manual
  5. Penerbitan Sertifikat

    Bila semua hasil uji memenuhi standar, diterbitkan Sertifikat Laik Operasi oleh instansi berwenang atau pihak inspeksi berlisensi.

 

AIR RECEIVER TANK

TANGKI TIMBUN