Phone/WA

08128041446

: cs@jayabusinessmandiri.co.id 0813 169 56815 Jl. Raya Serang Jakarta KM.7, Pelawad Ciruas, Serang – Banten
PT. Jaya Business Mandiri
SHARE :

Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut

5
05/2025
Kategori : PAA /
Author : jayabusiness
Terbit : 5 May 2025


Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut
Riksa Uji Peralatan Pesawat Angkat dan Angkut adalah kegiatan pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan bahwa Pesawat Angkat dan Angkut aman dioperasikan, sesuai standar keselamatan kerja. Kegiatan ini wajib dilakukan secara berkala dan diatur oleh peraturan perundangan di Indonesia.
✅ Dasar Hukum / Peraturan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut
Pelaksanaan riksa uji pesawat angkat dan angkut di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi, di antaranya:
  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Permenaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 
    tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Angkut.
  4. SNI, ASME, JIS, API, atau standar internasional lain yang diacu untuk teknis alat tertentu.
👉 Pesawat Angkat dan Angkut di sini termasuk crane, forklift, hoist, gondola, escalator, conveyor, lift barang, dan peralatan serupa.

Conveyor

✅ Tujuan Riksa Uji
  • Memastikan keselamatan kerja operator dan lingkungan sekitar.
  • Menjamin keandalan dan kelayakan operasional alat.
  • Memenuhi persyaratan legal penggunaan alat sesuai regulasi.

MOBILE CRANE

Our Projects

11
05/2025
11
05/2025
8
05/2025
Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Author : jayabusiness
6
05/2025
5
05/2025
Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut
Author : jayabusiness