Phone/WA

08128041446

: cs@jayabusinessmandiri.co.id 0813 169 56815 Jl. Raya Serang Jakarta KM.7, Pelawad Ciruas, Serang – Banten
PT. Jaya Business Mandiri
SHARE :

Riksa Uji PAA



Riksa Uji Pesawat Pesawat Angkat dan Angkut (PAA)

Riksa Uji Peralatan Pesawat Angkat dan Angkut adalah kegiatan pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan bahwa Pesawat Angkat dan Angkut aman dioperasikan, sesuai standar keselamatan kerja. Kegiatan ini wajib dilakukan secara berkala dan diatur oleh peraturan perundangan di Indonesia
Dasar Hukum / Peraturan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut
Pelaksanaan riksa uji pesawat angkat dan angkut di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi, di antaranya:
  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Permenaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Angkut.
  4. SNI, ASME, JIS, API, atau standar internasional lain yang diacu untuk teknis alat tertentu.
👉 Pesawat Angkat dan Angkut di sini termasuk crane, forklift, hoist, gondola, escalator, conveyor, lift barang, dan peralatan serupa.
Tujuan Riksa Uji
  • Memastikan keselamatan kerja operator dan lingkungan sekitar.
  • Menjamin keandalan dan kelayakan operasional alat.
  • Memenuhi persyaratan legal penggunaan alat sesuai regulasi.


Jenis Riksa Uji yang Dilakukan

Riksa Uji dilakukan melalui beberapa tahap penting:

1️⃣ Pemeriksaan Administrasi/Dokumen

Memeriksa kelengkapan dokumen berikut:

  • Sertifikat lama (jika ada)

  • Manual operasi

  • Drawing & spesifikasi teknis

  • Buku catatan pemeliharaan

  • Catatan inspeksi sebelumnya

  • Izin operasional

📋 → Tujuannya memastikan alat sudah terdaftar, terdokumentasi, dan memiliki riwayat pemeliharaan.

2️⃣ Pemeriksaan Visual / Fisik

Meliputi pengecekan:

  • Kondisi struktur utama (boom, frame, mast, dll)

  • Tali kawat baja (wire rope), rantai, pengait (hook)

  • Rem, katrol, drum, pulley

  • Sistem hidrolik (jika ada)

  • Safety devices (limit switch, emergency stop, overload protector)

🔍 Mencari tanda keretakan, keausan, deformasi, korosi, atau kerusakan lain.

3️⃣ Pengujian Fungsi / Operasional

Pengujian untuk memastikan:

  • Semua sistem bergerak bekerja normal

  • Rem berfungsi dengan baik

  • Safety devices aktif

  • Sistem kontrol / remote control responsif

  • Gerakan naik-turun, putar, maju-mundur sesuai spesifikasi

⚠️ Biasanya dilakukan uji tanpa beban terlebih dahulu, baru dengan beban kerja.

4️⃣ Uji Beban (Load Test)

Ini adalah inti pengujian:

  • Menggunakan beban uji minimal 125% dari kapasitas nominal alat

  • Alat harus mampu mengangkat, menahan, dan menurunkan beban uji tanpa kegagalan

  • Dilakukan statis (diam) dan dinamis (bergerak)

Contoh: crane 10 ton diuji dengan beban 12,5 ton.


5️⃣ Penerbitan Sertifikat

Jika seluruh uji dan pemeriksaan lulus → diterbitkan Sertifikat Laik Operasi oleh Disnakertrans atau pihak inspeksi berlisensi. Jika tidak lulus → alat tidak boleh dioperasikan sampai diperbaiki dan diuji ulang.