Phone/WA

08128041446

: cs@jayabusinessmandiri.co.id 0813 169 56815 Jl. Raya Serang Jakarta KM.7, Pelawad Ciruas, Serang – Banten
PT. Jaya Business Mandiri
SHARE :

Riksa Uji PTP



Riksa Uji Peralatan Pesawat Tenaga Produksi (Genset, Tanur, Turbin)

Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) adalah proses pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan bahwa peralatan yang digunakan dalam produksi dan pembangkitan tenaga memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tujuan utamanya adalah mencegah kecelakaan kerja dan memastikan operasional yang aman di lingkungan industri.
Turbin Uap
📜 Dasar Hukum dan Peraturan
Peraturan terbaru yang mengatur Riksa Uji PTP adalah:
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
  • Penerapan sistem manajemen K3 secara menyeluruh.
  • Pengendalian risiko K3.
  • Evaluasi dan perencanaan K3 yang lebih sistematis
🛠️ Apa Saja yang Termasuk Pesawat Tenaga dan Produksi?
Kategori PTP mencakup berbagai peralatan yang digunakan dalam proses produksi dan pembangkitan tenaga, antara lain :
  1. Penggerak Mula: Motor listrik, mesin diesel, turbin, motor hidrolik/pneumatik.
  2. Mesin Perkakas dan Produksi: Mesin bubut, frais, bor, CNC, mesin cetak, dan lainnya.
  3. Transmisi Tenaga Mekanik: Sistem roda gigi, sabuk, rantai, dan kopling.
  4. Peralatan Khusus: Tanur, furnace, genset, dan peralatan produksi lainnya
  
GENSET MOTOR DIESEL

🔍 Prosedur Riksa Uji PTP

Riksa Uji PTP dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:

1. Pemeriksaan dan Pengujian Baru

Dilakukan sebelum peralatan digunakan untuk pertama kali, meliputi:

  • Verifikasi dokumen teknik.

  • Pemeriksaan unit atau komponen.

  • Pemeriksaan teknis saat dan setelah perakitan/pemasangan.

  • Pengujian sesuai standar dan peraturan.

  • Pemberian tanda/keterangan pada fisik PTP.

  • Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian.

2. Pemeriksaan dan Pengujian Berkala

Dilakukan secara rutin untuk memastikan kelayakan operasional, meliputi:

  • Pemeriksaan dokumen teknik terkait pemakaian.

  • Pemeriksaan kondisi fisik PTP dan alat pengaman.

  • Pengujian sesuai standar dan peraturan.

  • Pemberian tanda/keterangan pada fisik PTP.

  • Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian berkala.

  • Pencatatan pada buku pengesahan pemakaian.

3. Pemeriksaan dan Pengujian Khusus

Dilakukan jika terjadi perubahan signifikan pada peralatan, seperti:

  • Modifikasi atau perbaikan besar.

  • Setelah terjadi kecelakaan kerja.

  • Sebelum pengoperasian kembali setelah lama tidak digunakan