Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir merupakan langkah penting untuk memastikan keselamatan dan keandalan sistem kelistrikan serta perlindungan terhadap bahaya petir di lingkungan kerja.
📜 Dasar Hukum
-
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 – Tentang Keselamatan Kerja
-
Permenaker No. 12 Tahun 2015 – Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Instalasi Listrik.
-
Permenaker No. 31 Tahun 2015 – Perubahan atas PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.
-
PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) – Standar teknis nasional untuk instalasi listrik.


INSTALASI PANEL LISTRIK
🛠️ Prosedur Riksa Uji
1. Pemeriksaan Dokumen
-
Sertifikat Laik Operasi (SLO)
-
Gambar teknik instalasi listrik
-
Data hasil pengujian sebelumnya
2. Pemeriksaan Fisik
3. Pengujian
4. Pembuatan Laporan
INSTALASI PENYALUR PETIR