Phone/WA

08128041446

: cs@jayabusinessmandiri.co.id 0813 169 56815 Jl. Raya Serang Jakarta KM.7, Pelawad Ciruas, Serang – Banten
PT. Jaya Business Mandiri
SHARE :

Riksa Uji Peralatan Penanggulangan Kebakaran



Riksa Uji Peralatan Penanggulangan Kebakaran—termasuk Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem alarm kebakaran otomatis, sprinkler, dan hydrant—merupakan proses penting untuk memastikan bahwa sistem proteksi kebakaran di tempat kerja berfungsi dengan baik dan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja yang berlaku.

📜 Dasar Hukum dan Peraturan Terkait

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik 

  2. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Proteksi Kebakaran 

  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran 

  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan 

  5. Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti SNI 03-6570-2001 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran Aktif 

  6. Standar Internasional, seperti NFPA (National Fire Protection Association) Series

 

🎯 Tujuan Riksa Uji

  • Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dengan memastikan peralatan proteksi kebakaran berfungsi dengan baik

  • Memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • Mencegah dan meminimalkan risiko kebakaran di tempat kerja

🛠️ Prosedur Riksa Uji

Riksa Uji dilakukan oleh tenaga ahli K3 yang bersertifikat dan meliputi beberapa tahapan:

  1. Pemeriksaan Dokumen:
    • Gambar diagram satu jalur instalasi proteksi kebakaran

    • Spesifikasi dan sertifikat peralatan (APAR, alarm, sprinkler, hydrant)

    • Catatan pemeliharaan dan pengujian sebelumnya

  2. Pemeriksaan Fisik dan Fungsional:
    • Pemeriksaan kondisi fisik peralatan

    • Pengujian fungsi sistem alarm kebakaran

    • Pengujian tekanan dan aliran pada sistem hydrant dan sprinkler

    • Pemeriksaan posisi dan kondisi APAR

  3. Pengujian Khusus:
    • Uji penetran (NDT) dan leak test pada instalasi hydrant

    • Uji hydrostatic pada tabung APAR setiap 5 tahun

  4. Pelaporan dan Sertifikasi:
    • Penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian

    • Penerbitan Surat Keterangan (SUKET) kelayakan peralatan