Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Proteksi Kebakaran
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti SNI 03-6570-2001 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran Aktif
Standar Internasional, seperti NFPA (National Fire Protection Association) Series
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dengan memastikan peralatan proteksi kebakaran berfungsi dengan baik
Memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mencegah dan meminimalkan risiko kebakaran di tempat kerja
Riksa Uji dilakukan oleh tenaga ahli K3 yang bersertifikat dan meliputi beberapa tahapan:
Gambar diagram satu jalur instalasi proteksi kebakaran
Spesifikasi dan sertifikat peralatan (APAR, alarm, sprinkler, hydrant)
Catatan pemeliharaan dan pengujian sebelumnya
Pemeriksaan kondisi fisik peralatan
Pengujian fungsi sistem alarm kebakaran
Pengujian tekanan dan aliran pada sistem hydrant dan sprinkler
Pemeriksaan posisi dan kondisi APAR
Uji penetran (NDT) dan leak test pada instalasi hydrant
Uji hydrostatic pada tabung APAR setiap 5 tahun
Penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian
Penerbitan Surat Keterangan (SUKET) kelayakan peralatan
Copyright © 2025 JayaBusinessMandiri