Phone/WA

08128041446

: cs@jayabusinessmandiri.co.id 0813 169 56815 Jl. Raya Serang Jakarta KM.7, Pelawad Ciruas, Serang – Banten
PT. Jaya Business Mandiri
SHARE :

Riksa Uji Pesawat Uap, Bejana Tekan, dan Tangki Timbun

5
05/2025
Kategori : PUBT /
Author : jayabusiness
Terbit : 5 May 2025


Riksa Uji Pesawat Uap, Bejana Tekan, dan Tangki Timbun
Riksa Uji Peralatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan bahwa pesawat uap dan bejana tekan aman dioperasikan, sesuai standar keselamatan kerja. Kegiatan ini wajib dilakukan secara berkala dan diatur oleh peraturan perundangan di Indonesia.

Dasar Hukum / Peraturan

Beberapa peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan riksa uji ini adalah:
  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1988 tentang Keselamatan Kerja pada Pesawat Uap
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
  4. Peraturan lainnya terkait standar ASME, API, atau standar internasional lain bila berlaku.
Siapa yang Melakukan?
Dilakukan oleh:
  • Petugas penguji dari Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
  • Perusahaan jasa inspeksi berlisensi (PT Jaya BusinessMandiri)
  • Harus dilakukan oleh Ahli K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan bersertifikat.

Riksa Uji Ketel Uap/Boiler

Frekuensi Riksa Uji

  • Riksa Uji Awal: sebelum pertama kali digunakan.
  • Riksa Uji Berkala: biasanya setiap 2–3 tahun (tergantung jenis & kapasitas).
  • Riksa Uji Khusus: jika terjadi kerusakan besar atau modifikasi.

AIR RECEIVER TANK

 

TANGKI TIMBUN

Our Projects

11
05/2025
11
05/2025
8
05/2025
Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Author : jayabusiness
6
05/2025
5
05/2025
Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut
Author : jayabusiness